Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Ingat yah, penjajahannya!

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Jangan sampai penjajahan kembali terjadi, apalagi jika dilakukan oleh sesama anak bangsa

Kutipan di atas adalah paragraf pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menyebut dengan gamblang, bahwa ‘Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan’.

Alasannya adalah bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sampai disini cukup jelas untuk kita pahami bersama.

Lalu bagaimana saat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat?

Terkadang kita bisa temukan adanya sedikit pergeseran tafsir terhadap kalimat pembukaan diatas. Dimana arti ‘penjajahan’ yang harus dihapuskan tersebut dimaknai secara sempit sebagai ‘harus perginya para penjajah dari Bumi Indonesia’. Baik itu Jepang, Belanda, Inggris, Prancis ataupun Portugis.

Yang terlupakan adalah bahwa yang dimaksud dengan ‘penjajahan’ adalah berupa sikap, perilaku dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Padahal tindak-tanduk ala penjajah itu bisa dilakukan siapa saja. Tidak hanya oleh orang Jepang, Belanda dan sebagainya.

Kita pun berpotensi besar untuk terjerumus kedalam perilaku ‘menjajah’, kepada siapa? Ya kepada sesama kita, sesama anak bangsa.

Penjajahan era Kolonial Belanda

Contoh konkrit yang terjadi di masa penjajahan adalah adanya kebijakan ‘Cultuur Stelsel’ (Sistem Tanam Paksa) yang terjadi era Penjajahan Belanda. Rakyat Indonesia dipaksa untuk bertanam kopi, tebu, teh dan nila oleh Kolonial Belanda, dengan aturan yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Sebaliknya, sangat menguntungkan bagi pihak Kolonial tentunya.

Rakyat Indonesia tidak memiliki kebebasan untuk menjual, menegosiasikan harga, bahkan konon rakyat kita tidak diizinkan untuk mengkonsumsi kopi yang ditanamnya sendiri. Tentu saja ini sangat tidak manusiawi.

Untuk cerita tentang usaha teh Belanda, dimana rakyat Indonesia yang menjadi pekerjanya, masih sempat penulis dengar langsung kisahnya dari Kakek penulis sendiri.

Rakyat Indonesia hanya bisa kuli di perkebunan teh Belanda, tapi tidak diizinkan untuk bertanam teh di lahan sendiri, jadi usaha budidaya teh semacam hak ekslusif orang Belanda di Indonesia.

Penjajahan era VOC

Lebih jauh ke belakang, adalah dibentuknya Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602, lantas Parlemen Belanda memberikan hak kepada VOC melakukan aktivitas kolonial di Nusantara. Tujuannya adalah untuk mempertahankan monopoli perdagangan rempah-rempah.

Yang terjadi kemudian adalah tindakan kekerasan dan ketidak-adilan terhadap penduduk pulau-pulau penghasil rempah di Nusantara, juga terhadap pedagang yang menjadi pesaing Belanda.

Saat penduduk pulau Banda menjual biji pala kepada Inggris, pihak Belanda sangat marah. Kemudian dengan sangat tidak manusiawi, Pasukan Belanda membantai dan mendeportasi penduduk Pulau Banda dari tanahnya sendiri.

Lantas Belanda membawa pekerja pembantu dan budak-budak dari luar untuk dipopulasikan di pulau Banda, dengan tujuan untuk dipekerjakan di perkebunan pala.

Jangan sampai terulang, perilaku ‘penjajahan’ di Negeri ini

Penderitaan rakyat terjajah begitu memilukan, 100% kita tidak setuju dengan kondisi tersebut. Terjajah di atas tanah-tumpah-darah sendiri jangan sampai terulang kembali. Kemudian kita setuju bahwa kemerdekaan Indonesia meski sama-sama kita pertahankan.

Kini kita merdeka untuk membangun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat secara adil. Rakyat Indonesia kini bisa bertani dengan leluasa, tidak ada lagi ‘kolonial’ yang melarang bertanam teh, kopi, tebu atau apapun.

Hingga suatu hari, kita temukan sebuah praktik ‘monopoli’ yang tidak wajar dalam sebuah lembaga petani. Dimana dalam kelompok tersebut, pengurus mewajibkan untuk menjual hasil panennya hanya kepada pihak yang ditunjuk oleh pengurus lembaga tersebut.

Sampai disini sebetulnya tidak ada masalah, karena menurut pengurus, sistem penjualan satu pintu tersebut dilakukan untuk kesejahteraan petani itu sendiri. Agar harga komoditi yang ditanam petani tidak sampai jatuh dan terlampau murah.

Namun yang penulis sayangkan adalah tidak adanya kesepakatan yang dibangun antara pengurus dengan para petani yang menjadi anggotanya. Seolah-olah, petani hanya harus menuruti apa yang menjadi kebijakan lembaga, dalam hal ini kebijakan pengurus.

Padahal, tuntunan bermasyarakat Bangsa ini sangat terikat kuat dengan yang disebut sebagai ‘musyawarah’. Sehingga apa yang menjadi kebijakan lembaga tani tersebut hendaknya berasal dari hasil musyawarah.

Jangan dianggap sepele. Jika musyawarah diabaikan, maka apa bedanya dengan kebijakan ‘monopoli’ yang dulu dilakukan oleh Kolonial Belanda?